Hindari Pensiun Dini, Dinas P&P Paniai Kuliahkan 408 Guru
Enarotali – Kebijakan pensiun dini bagi guru yang hingga tahun 2015 belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik profesional (Strata Satu), telah disikapi Pemerintah Kabupaten Paniai dengan program kuliah kerjasama dengan Universitas Negeri Manado (Unima). Kepala Bidang Menengah Atas Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Paniai, Adrianus Tekege, mengatakan, upaya yang telah ditempuh sejak beberapa tahun lalu sudah tentu untuk menghindari kemungkinan pensiun dini bagi guru-guru yang belum memenuhi ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum strata satu diminta untuk harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015. Kalau tidak, mereka dilarang mengajar. Jadi, hal ini sudah kami antisipasi supaya guru-guru tidak pensiun dini,” tutur Tekege kepada majalahselangkah.com di Enarotali, Paniai, Rabu (...
