Hindari Pensiun Dini, Dinas P&P Paniai Kuliahkan 408 Guru
Enarotali – Kebijakan pensiun dini bagi guru yang
hingga tahun 2015 belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat
pendidik profesional (Strata Satu), telah disikapi Pemerintah Kabupaten
Paniai dengan program kuliah kerjasama dengan Universitas Negeri Manado
(Unima).
Kepala Bidang Menengah Atas Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten
Paniai, Adrianus Tekege, mengatakan, upaya yang telah ditempuh sejak
beberapa tahun lalu sudah tentu untuk menghindari kemungkinan pensiun
dini bagi guru-guru yang belum memenuhi ketentuan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, seluruh guru yang belum strata satu diminta untuk harus
menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015. Kalau
tidak, mereka dilarang mengajar. Jadi, hal ini sudah kami antisipasi
supaya guru-guru tidak pensiun dini,” tutur Tekege kepada
majalahselangkah.com di Enarotali, Paniai, Rabu (01/04/15).
Menurutnya, sesuai ketentuan dari Kemendikbud, batas akhir bagi guru
harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) tinggal
beberapa bulan saja.
“Kami telah mengantisipasi program pusat tersebut dengan berupaya
mendaftarkan ke Unima. Kami kerjasama dengan pihak Unima mulai tahun
2010,” kata Tekege.
Dari kerjasama yang dilakukan, kata dia, para guru mengikuti proses perkuliahan dan kini angkatan ketiga.
Dijelaskan, peserta kuliah program kependidikan (S-1) telah mengikuti
wisuda dua kali, yaitu angkatan pertama pada tahun 2012 sebanyak 108
orang guru, dan angkatan kedua pada pertengahan April 2014 sebanyak 99
guru yang selama ini mengajar di sejumlah sekolah yang tersebar di
wilayah Kabupaten Paniai.
“Untuk angkatan ketiga akan wisuda pada bulan Desember 2015, sebanyak
201 orang guru di kampus Unima. Mereka semua ini berasal dari 79
Sekolah Dasar (SD) dan 14 Sekolah Menengah Pertama (SMP),” bebernya.
Sesuai ketentuan UU dan diberlakukan di seluruh Indonesia sejak tahun
2005, guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak bertitel S1 sampai
Desember 2015, dilarang mengajar. “Khusus kami di Kabupaten Paniai aman,
karena sudah ikuti program nasional,” ujar fasilitator para guru dan
Unima ini.
Untuk itu, kata Adrianus Tekege, secara otomatis para guru di
Kabupaten Paniai telah memenuhi syarat dan terhindar dari program
pensiun dini.
(Abeth Abraham You/MS)
Sumber : majalahselangkah.com
http://majalahselangkah.com/content/hindari-pensiun-dini-dinas-p-p-paniai-kuliahkan-408-guru

